Hukum dan Kriminal . 03/04/2026, 13:43 WIB

Operasi Senyap Bareskrim di Bali: Delona dan N Co-Living Disegel Terkait Sindikat Narkoba

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok aktivitas ilegal. Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi menyegel dua bar ternama di Bali, yakni Delona di kawasan Pemogan dan N Co-Living di Kerobokan. Tindakan tegas ini merupakan buntut dari dugaan kuat adanya praktik peredaran gelap narkotika yang terorganisir di dalam manajemen kedua tempat tersebut.

Penyegelan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, menjadi sinyal keras bagi para pelaku bisnis hiburan di Pulau Dewata. Polisi tidak hanya menyasar para pengunjung, namun fokus pada peran manajemen yang diduga memfasilitasi distribusi barang haram tersebut secara sistematis.

Dugaan Keterlibatan Manajemen Kelab

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa operasi ini bersifat terukur berdasarkan informasi intelijen yang matang. Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa peredaran narkotika di lokasi tersebut bukan sekadar insiden tunggal, melainkan ada andil dari pengelola.

"Bahwa benar, pada Kamis 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di THM Delona dan N Co-Living Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut," ungkap Brigjen Eko Hadi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat 3 April 2026.

Meskipun kepolisian telah mengamankan beberapa tersangka dalam penggerebekan ini, rincian mengenai jumlah dan peran masing-masing individu masih tertutup rapat. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mengorek keterangan lebih dalam mengenai asal-usul barang dan jaringan distribusi yang mereka gunakan.

Pengembangan Jaringan Lintas Provinsi

Langkah Bareskrim di Bali merupakan bagian dari rangkaian pembersihan besar-besaran terhadap jaringan narkotika di tempat hiburan malam nasional. Sebelum menyisir Bali, polisi terlebih dahulu membongkar sindikat di kelab malam 'White Rabbit', Jakarta. Dalam kasus di Ibu Kota tersebut, petugas menciduk tiga aktor utama yang berperan sebagai pengendali hingga penyedia teknis atau 'apoteker'.

Ketiga tersangka tersebut adalah Denny Wiraatmaja alias Koko (43) dan Ika Novita Sari alias Mami Mika (46) selaku otak pengendali, serta Andry Yulianto (36) yang bertugas sebagai apoteker jaringan. Penangkapan ketiganya dilakukan di tiga lokasi berbeda pada akhir Maret lalu dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba hingga ke akarnya. Penindakan di Bali menjadi bukti bahwa koordinasi antarwilayah berjalan efektif untuk memastikan tidak ada celah bagi sindikat narkoba untuk berkembang, bahkan di pusat pariwisata internasional sekalipun. Penyelidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam pusaran kasus ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com