Viral . 03/04/2026, 17:12 WIB

TERUNGKAP! Isi Surat Aipda Vicky Katiandagho yang 'DICUEKI' Kapolri Sebelum NEKAT Lepas Seragam Cokelat

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Dalam suratnya kepada Kapolri, Vicky merinci setidaknya 5 alasan mengapa mutasi tersebut patut dipertanyakan secara profesional:

  1. Bukan Putra Daerah: Prinsip local boy for local job tidak berlaku karena ia bukan orang asli Talaud.
  2. Tanpa Permintaan: Ia tidak pernah meminta mutasi. Kapolres Kepulauan Talaud pun tidak pernah meminta bantuan personel atas namanya.
  3. Golongan Bintara: Sebagai Aipda (Bintara), sistem penempatan mutasinya berbeda dengan Perwira yang bersifat dinamis.
  4. Status Gakumdu: Saat itu Vicky Katiandagho tercatat sebagai anggota Sentra Gakumdu Pilkada 2024. Sesuai telegram Kabareskrim, anggota Gakumdu tidak boleh dimutasi selama tahapan Pilkada, kecuali promosi atau demosi.
  5. Sedang Menangani Kasus Atensi Publik: Ia tengah menyidik kasus korupsi pejabat penting Minahasa yang mengundang perhatian masyarakat luas.

Kasus Korupsi "Menguap" Usai Vicky Tersingkir

Ketakutan Vicky Katiandagho akan mandeknya penegakan hukum terbukti. Pasca mutasi dirinya ke Polres Kepulauan Talaud dan pengunduran dirinya dari Polri, perkara korupsi tas ramah lingkungan Kabupaten Minahasa kini berada di titik nadir.

Kabar terakhir yang diperoleh Vicky menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Minahasa melalui surat P17.

Hal ini terjadi karena kepolisian dianggap tidak serius melanjutkan perkara dugaan korupsi tas ramah lingkungan di Minahasa.

Diduga kuat, ada faktor kedekatan antara pihak terlapor dengan pejabat utama di Polda Sulut yang membuat penyidikan membentur tembok tinggi.

“Kabar terakhir yang saya dengar, jaksa penuntut umum sudah mengirim surat P17 kepada penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun karena menurut jaksa perkara sudah tidak ditangani, maka jaksa telah mengembalikan SPDP kepada penyidik. Perkara itu tidak berjalan lagi, karena ada faktor kedekatan antara pihak-pihak terkait dalam pengadaan tas ramah lingkungan dengan salah satu pejabat utama di Polda Sulut,” tegas Vicky Katiandagho dalam rekaman video yang viral pada Kamis, 2 April 2026.

Alur Kasus yang Menjadi Sorotan Publik:

  • Januari 2021: Penyelidikan dimulai
  • Februari 2024: Sempat tertunda karena faktor politik
  • 5 September 2024: Naik ke penyidikan
  • 9 Oktober 2024: Penyidik (Vicky Katiandagho) dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud
  • 1 April 2026: Perkara tidak berlanjut alias berhenti

Momen perpisahan Vicky di depan Mapolda Sulut yang viral di media sosial memperlihatkan sisi manusiawi seorang polisi jujur.

Sambil memeluk putrinya dengan linangan air mata, Vicky menegaskan ia lebih memilih kehilangan jabatannya di kepolisian daripada mengkhianati nuraninya.

"Kapan pun baju cokelat ini bisa tanggal. Tetapi jiwa, SEKALI BHAYANGKARA SELAMANYA BHAYANGKARA. I Quit," tulis Vicky dengan penuh emosi di akun Instagram pribadinya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com