Hukum dan Kriminal . 04/04/2026, 16:38 WIB

PUTUSAN MK: Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Lembaga Lain GAK BOLEH

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

fin.co.id – Kabar baru yang sangat penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mempertegas bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Putusan ini sekaligus menutup ruang perdebatan mengenai instansi mana yang paling berwenang memberikan angka pasti dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan rakyat.

Melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, sembilan Hakim Konstitusi sepakat bahwa kewenangan BPK bersifat eksklusif dalam konteks penilaian kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

"Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan hukum MK.

Putusan monumental ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

Mereka mempersoalkan frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pemohon berargumen bahwa terdapat ketidakjelasan standar penilaian dan mekanisme pemeriksaan dalam pasal tersebut.

Mereka meminta agar kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada lembaga audit tertentu, melainkan dinilai secara independen oleh hakim berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Namun, MK menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan secara hukum.

Dasar Hukum Kewenangan Eksklusif BPK

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Aturan tersebut secara eksplisit memberikan wewenang kepada BPK untuk menilai dan menetapkan nilai kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum.

Penjelasan Hakim Konstitusi

Kewenangan BPK memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.

Parameter normatif mengenai siapa yang berwenang sudah jelas dan tidak menciptakan ruang tafsir yang liar.

Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 sudah selaras dengan mandat konstitusi UUD 1945.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com