Hukum dan Kriminal . 04/04/2026, 16:38 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penghitungan kerugian negara di masa depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media