5. Belanja Hibah
Belanja hibah adalah pengeluaran pemerintah berupa bantuan dana atau barang yang diberikan kepada lembaga, organisasi, pemerintah daerah lain, maupun individu untuk kepentingan umum.
Berbeda dengan pinjaman, hibah tidak memiliki kewajiban untuk dikembalikan.
Hibah biasanya diberikan untuk mendukung kegiatan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, seperti program sosial, pendidikan, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Meskipun tidak perlu dikembalikan, penerima hibah tetap harus bertanggung jawab atas penggunaan dana atau barang yang diberikan agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
6. Bantuan Sosial
Jenis pengeluaran terakhir adalah belanja bantuan sosial atau bansos. Pengeluaran ini diberikan kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Program bantuan sosial bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu serta mengurangi dampak kemiskinan, kesenjangan ekonomi, maupun bencana.
Bantuan sosial dapat disalurkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan tunai, bantuan pangan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bantuan sosial dalam APBN dan APBD sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. (*)