Di balik video viral tersebut, terdapat berbagai modus penipuan digital yang perlu diwaspadai:
1. Phishing (Pencurian Akun)
Pengguna diarahkan untuk login menggunakan akun media sosial seperti Facebook atau Google dengan dalih verifikasi usia. Data yang dimasukkan langsung dicuri dan akun diambil alih.
2. Malware Berkedok APK
Tautan mencurigakan sering memaksa pengguna mengunduh file berformat .APK. File ini dapat:
• Membaca SMS termasuk kode OTP
• Merekam aktivitas layar
• Mengakses aplikasi perbankan
• Menguras saldo secara real-time
Ini merupakan salah satu modus paling berbahaya di tahun 2026.
Tidak hanya risiko digital, aspek hukum juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan regulasi terbaru UU ITE 2026, menyebarkan atau meneruskan tautan ilegal dapat berujung pidana.
Pelaku, baik yang pertama menyebarkan maupun yang ikut mendistribusikan di grup atau media sosial, bisa dikenai:
• Denda hingga miliaran rupiah
• Hukuman penjara