Kronologi Lengkap Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman: Dipalak Rp500 Ribu untuk Beli Miras

news.fin.co.id - 07/04/2026, 11:10 WIB

Kronologi Lengkap Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman: Dipalak Rp500 Ribu untuk Beli Miras

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. -Polres Purwakarta-

5. Barang Bukti dan Ancaman Penjara

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

Potongan bambu berukuran 33 cm yang digunakan untuk memukul korban.

Sejumlah botol minuman keras dan minuman soda milik pelaku.

Advertisement

Kini, YI dan K telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua preman tersebut dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca