5. Barang Bukti dan Ancaman Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Potongan bambu berukuran 33 cm yang digunakan untuk memukul korban.
Sejumlah botol minuman keras dan minuman soda milik pelaku.
Kini, YI dan K telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua preman tersebut dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. *