Kronologi Lengkap Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok Preman: Dipalak Rp500 Ribu untuk Beli Miras
Sebuah pesta pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berubah menjadi tragedi berdarah.
5. Barang Bukti dan Ancaman Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
Potongan bambu berukuran 33 cm yang digunakan untuk memukul korban.
Sejumlah botol minuman keras dan minuman soda milik pelaku.
Baca Juga
Kini, YI dan K telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua preman tersebut dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. *
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?