Hukum dan Kriminal . 07/04/2026, 16:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyampaikan keterangan kepada awak media setelah sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.
Dalam agenda itu, jaksa menghadirkan Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2018–2023, untuk memberikan kesaksian terhadap delapan terdakwa.
Kedelapan terdakwa tersebut yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, serta Toto Nugroho.
Dalam keterangannya, Nicke memaparkan secara garis besar mekanisme tata kelola minyak di Pertamina, termasuk pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Regulasi tersebut mengharuskan Pertamina untuk lebih dulu memanfaatkan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum mengambil langkah impor.
Meski demikian, dalam persidangan terungkap bahwa pada 2021 sempat muncul usulan dari VP Pertamina mengenai adanya kelebihan pasokan minyak mentah bagian negara atau BUKO.
JPU Andi Setyawan mengungkapkan bahwa hasil rapat optimasi terakhir pada Desember 2021 justru menunjukkan tidak adanya kelebihan tersebut, sehingga minyak dimaksud tetap diekspor ke luar negeri.
"Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum," ujar JPU Andi Setyawan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dinilai tidak melalui kajian mendalam, yang kemudian berdampak pada membengkaknya biaya kompensasi.
Adapun terkait sewa OTM, Nicke menjelaskan bahwa selama menjabat, dirinya hanya melanjutkan kontrak yang telah ada sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai kesaksian Nicke Widyawati memperkuat alat bukti serta sejalan dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media