Hukum dan Kriminal . 08/04/2026, 12:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengkaji usulan pelarangan vape di Indonesia setelah ditemukannya kandungan zat narkotika dalam sejumlah cairan rokok elektrik.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengatakan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final.
“Masih proses, ini kan baru usulan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa, 7 April 2026.
Libatkan IDI dan BRIN
Dalam mengkaji kebijakan ini, BNN telah menggelar forum group discussion (FGD) dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Namun, hingga kini belum dipastikan apakah pelarangan akan mencakup seluruh jenis rokok elektrik atau hanya produk tertentu.
“Belum tahu, nanti kita lihat saja,” kata Suyudi.
Temuan Zat Berbahaya di Cairan Vape
Sebelumnya, BNN melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya, antara lain:
Suyudi menjelaskan, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan sejak November 2025. Dengan status tersebut, penegakan hukum terhadap penyalahgunaannya bisa dilakukan lebih tegas.
Ancaman Narkotika Jenis Baru
BNN juga menyoroti maraknya perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) secara global. Saat ini, tercatat:
Fenomena ini dinilai menjadi tantangan serius karena zat-zat tersebut kerap disalahgunakan melalui media baru, termasuk vape.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media