Hukum dan Kriminal . 08/04/2026, 16:25 WIB
Penulis : Sahroni | Editor : Sahroni
fin.co.id - Langkah tegas diambil oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Selama dua hari berturut-turut, mulai Senin, 6 April hingga Selasa, 7 April 2026, tim gabungan melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah titik strategis terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT.
Operasi ini tidak dilakukan sendirian. JAM PIDSUS menggandeng Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, hingga Tim Digital Forensik untuk menyisir lokasi kantor dan area pertambangan.
Penyidik menyasar kantor PT MCM yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT yang kini tengah menjadi sorotan.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tak hanya dokumen, aset-aset perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka berinisial ST, yakni PT MCM dan PT BBP, juga resmi disita per 7 April 2026.
Skala penyitaan kali ini terbilang masif, mencakup infrastruktur bangunan hingga alat berat operasional.
Berdasarkan data yang dihimpun, aset yang disita meliputi:
Setelah melakukan penyitaan dan penyegelan di lapangan, Tim Penyidik segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat agar status hukum aset tersebut menjadi kuat.
Untuk menjaga nilai dan keberlangsungan aset-aset yang telah disita, seluruh pengelolaan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat praktik rasuah di sektor pertambangan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media