Viral . 08/04/2026, 07:02 WIB

Viral Sekelompok Orang Minum Oli di Makassar, MUI Sulsel: Haram!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah orang meminum oli di Kota Makassar.

Aksi tersebut menuai perhatian luas karena dilakukan oleh sekelompok pemuda dan orang tua yang mengenakan pakaian muslim, serta dilakukan secara bergiliran.

Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan, baik dari sisi kesehatan maupun hukum agama.

"Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry menanggapi perilaku tersebut kepada wartawan di Makassar, dikutip pada Rabu 8 April 2026.

Ia menjelaskan, oli sejatinya merupakan bahan yang diperuntukkan bagi kendaraan, bukan untuk dikonsumsi manusia. Jika diminum, zat tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

MUI juga menilai, aksi meminum oli dengan alasan meningkatkan stamina lalu menyebarkannya di media sosial merupakan tindakan keliru. Selain berisiko bagi kesehatan, konten semacam itu dikhawatirkan dapat memicu peniruan oleh masyarakat.

"Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya," tuturnya menekankan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam ajaran agama, sesuatu yang lebih banyak membawa mudarat seharusnya dihindari. Termasuk dalam hal membuat dan menyebarkan konten yang berpotensi memberi dampak negatif.

"Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan. Saya selaku pengurus MUI Sulsel menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh. Karena itu, sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi," ujarnya menyarankan.

Pihak MUI juga menyoroti penggunaan atribut keagamaan dalam video tersebut. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi yang keliru seolah-olah tindakan tersebut dibenarkan dalam ajaran Islam.

"Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya," papar Muammar menegaskan.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi meminum oli secara bergantian di dalam masjid dan di pinggir jalan di Makassar viral di media sosial. Dalam narasinya, aksi tersebut diklaim dapat meningkatkan stamina pria.

Konten tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai tindakan itu berbahaya bagi kesehatan, sementara lainnya justru mempercayai klaim yang beredar. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com