Biadab! Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung karena Judi Online, Begini Kronologinya

news.fin.co.id - 09/04/2026, 05:46 WIB

Biadab! Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung karena Judi Online, Begini Kronologinya

Polisi saat mengidentifikasi jasad korban di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. (Polda Sumsel)

AF kemudian berhasil diamankan pada Rabu (8 April) di sebuah penginapan di wilayah Lahat setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Advertisement

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca