Biadab! Anak Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung karena Judi Online, Begini Kronologinya
Kepolisian Resor Lahat, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah tersebut. Pelaku dalam kasus ini ternyata adalah anak kandung korban sendiri.
AF kemudian berhasil diamankan pada Rabu (8 April) di sebuah penginapan di wilayah Lahat setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Baca Juga
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. *
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?