Pendidikan . 09/04/2026, 11:19 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital pada anak berjalan aman dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa PP Tunas memberikan panduan tegas mengenai batasan usia, durasi penggunaan, hingga jenis konten yang layak diakses oleh anak-anak. Menurutnya, aturan ini tidak akan menghambat digitalisasi pendidikan, melainkan menjadi saringan agar akses teknologi tetap berada di koridor edukatif.
“PP Tunas ini tidak bertentangan dengan pembelajaran digital. Justru, regulasi ini menjadi filter agar anak-anak mengakses konten yang sesuai dengan usia dan kebutuhan edukasi mereka,” ujar Wahyudi, Kamis (9/4/2026).
Wahyudi memastikan bahwa praktik pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah di Kota Tangerang tetap berjalan optimal. Materi digital yang disampaikan guru telah melalui proses verifikasi ketat sehingga bersifat terarah dan mendukung pembentukan karakter siswa.
Sebagai bagian dari penguatan literasi digital, Dindik Kota Tangerang terus mendorong penyediaan ruang digital interaktif di sekolah. Fasilitas ini dirancang untuk meningkatkan kualitas instruksional sekaligus memacu guru untuk berinovasi dalam menyajikan materi yang relevan.
Meski mendorong inovasi, Dindik tetap memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan perangkat pribadi di lingkungan sekolah. Selama jam pelajaran berlangsung, siswa dilarang menggunakan telepon genggam di dalam kelas.
“Sekolah telah menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan guna memastikan fokus belajar tetap terjaga,” tegas Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menekankan bahwa efektivitas PP Tunas sangat bergantung pada peran aktif orangtua sebagai pengawas utama di lingkungan keluarga. Sinergi antara sekolah dan rumah menjadi kunci dalam mengontrol waktu penggunaan serta jenis konten yang dikonsumsi anak di luar jam sekolah.
Pemerintah Kota Tangerang berharap melalui implementasi PP Tunas ini, ekosistem digital bagi anak-anak di Kota Tangerang semakin sehat dan terhindar dari risiko dampak negatif teknologi informasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media