Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Simak Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

news.fin.co.id - 09/04/2026, 11:26 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Simak Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Harga emas Antam hari ini turun Rp50.000. Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar.

fin.co.id - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali melemah. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada Kamis pagi pukul 08.48 WIB, harga emas Antam turun Rp50.000 per gram.

Penurunan ini membuat harga emas hari ini berada di level Rp2.850.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.900.000 per gram. Menariknya, harga terbaru ini juga kembali ke posisi yang sama seperti dua hari sebelumnya, yakni Selasa (7/4).

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, nilai buyback berada di level Rp2.605.000 per gram. Artinya, investor yang ingin menjual kembali emasnya harus memperhitungkan selisih harga tersebut.

Advertisement

Perlu dicatat, harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.475.000
  • 1 gram: Rp2.850.000
  • 2 gram: Rp5.640.000
  • 3 gram: Rp8.435.000
  • 5 gram: Rp14.025.000
  • 10 gram: Rp27.995.000
  • 25 gram: Rp69.862.000
  • 50 gram: Rp139.645.000
  • 100 gram: Rp279.212.000
  • 250 gram: Rp697.765.000
  • 500 gram: Rp1.395.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.790.600.000

Harga tersebut menunjukkan bahwa semakin besar ukuran emas, nilai totalnya meningkat signifikan. Namun, selisih harga per gram biasanya menjadi lebih kompetitif untuk ukuran besar.

Ketentuan Pajak Penjualan dan Buyback

Dalam setiap transaksi emas, pemerintah telah menetapkan aturan pajak yang wajib dipatuhi. Untuk penjualan emas batangan, potongan pajak mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Jika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung kepemilikan NPWP:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Advertisement

Menariknya, potongan PPh 22 pada transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai yang diterima. Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan nilai bersih yang akan diperoleh setelah pajak.

Pajak Pembelian Emas

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern