Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Simak Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

news.fin.co.id - 09/04/2026, 11:26 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Simak Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Harga emas Antam hari ini turun Rp50.000. Foto: ANTARA/ Aprillio Akbar.

Tak hanya saat menjual, pembelian emas juga dikenakan pajak. Berdasarkan aturan yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Hal ini penting sebagai dokumen resmi sekaligus bukti kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Penurunan harga emas hari ini menjadi sinyal penting bagi investor maupun calon pembeli. Meski terlihat menarik untuk masuk, tetap penting memperhatikan fluktuasi harga yang bisa berubah dalam waktu singkat.

Advertisement

Dengan memahami harga terbaru, rincian pecahan, serta aturan pajak yang berlaku, investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan terukur. (ANTARA)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern