Ekonomi . 09/04/2026, 07:33 WIB

Kemenhub Restui Kenaikan Tarif, Garuda Indonesia Siapkan Penyesuaian Harga Tiket

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Maskapai nasional Garuda Indonesia memastikan bakal melakukan penyesuaian tarif penerbangan domestik dalam waktu dekat. Kebijakan ini menyusul lampu hijau dari pemerintah yang mengizinkan kenaikan harga tiket pesawat pada kisaran 9 hingga 13 persen.

Langkah ini berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Meski ada kenaikan, pemerintah mencoba meredam dampaknya dengan memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen.

Strategi Transparan dan Terukur

Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sembarangan dalam menetapkan harga baru. Perusahaan berkomitmen menjaga keseimbangan antara beban operasional dan kemampuan bayar masyarakat.

"Garuda Indonesia akan mengalkulasi harga tiket secara proporsional. Kami tetap memprioritaskan transparansi, kepatuhan terhadap aturan regulator, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan tarif," ungkap Glenny melalui keterangan resminya, Rabu 8 April 2026.

Pihak maskapai juga akan memantau fluktuasi harga avtur dunia secara berkala. Hal ini penting mengingat biaya bahan bakar merupakan komponen paling dinamis yang memengaruhi struktur biaya penerbangan secara keseluruhan.

Upaya Mitigasi dan Efisiensi

Guna meminimalisir dampak kenaikan harga bagi penumpang, Garuda Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi internal, di antaranya:

Optimalisasi Jadwal: Melakukan peninjauan kembali frekuensi penerbangan pada rute-rute tertentu guna menjaga produktivitas armada.

Efisiensi Operasional: Mengkaji jadwal terbang agar tetap efektif di tengah dinamika industri aviasi global dan situasi geopolitik yang tidak menentu.

Pemanfaatan Insentif: Memaksimalkan kebijakan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat guna memperkuat daya saing sektor pemeliharaan (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun mesin baling-baling. Namun, kehadiran PPN DTP 11 persen diharapkan mampu menjaga agar harga tiket tidak melonjak terlalu tajam sehingga aksesibilitas transportasi udara tetap terjaga.

Glenny menambahkan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekosistem industri penerbangan nasional. Dengan struktur biaya yang lebih sehat, maskapai diharapkan mampu mempertahankan kualitas layanan sekaligus menjamin keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com