Viral . 09/04/2026, 14:58 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya surat yang disebut-sebut terkait rencana pengangkatan tenaga kesehatan non aparatur sipil negara menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Surat tersebut mengatasnamakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dengan cepat menjadi perbincangan luas di berbagai platform digital.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Kesehatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa surat yang beredar tidak dimaksudkan sebagai pengangkatan otomatis tenaga kesehatan menjadi CPNS.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa inti dari surat tersebut sebenarnya adalah proses pendataan tenaga kesehatan yang saat ini bekerja dengan status kontrak atau non-ASN.
Pendataan ini dilakukan di berbagai rumah sakit vertikal yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kesehatan.
“Substansi utama surat adalah pendataan detail terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes,” ujar Aji dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, pendataan tersebut merupakan bagian dari proses inventarisasi kebutuhan tenaga kesehatan serta pembentukan basis data nasional.
Aji juga menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan aparatur sipil negara harus mengikuti mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan CPNS tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan usulan dari satu instansi.
Dalam prosesnya, keputusan pengangkatan ASN atau CPNS harus melalui persetujuan lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional,” kata Aji.
Surat yang viral tersebut menggunakan kop resmi Kementerian Kesehatan dengan nomor KP.01.01/D.I/2611/2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media