Hukum dan Kriminal . 10/04/2026, 11:29 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII) menyatakan dukungannya terhadap sikap Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Sikap tersebut dinilai mencerminkan bahwa pemerintah tetap berjalan sesuai dengan batas kewenangannya.
"Kami mendukung langkah Presiden Prabowo yang menginstruksikan penegak hukum untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini. Kami juga mendukung langkah Menteri HAM yang berkomitmen tidak akan turut campur terkait proses peradilannya. Ini menunjukkan pemerintah berkomitmen kuat dan bekerja dengan benar," ucap Ketua FUII, M. Risdiansyah, dalam orasinya saat aksi di depan kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pihak juga mendukung langkah pemerintah ini agar proses hukum selanjutnya berjalan sebagaimana semestinya. Jangan ada lagi yang mengarahkan dan mendorong pemerintah cawe-cawe soal proses hukumnya. Itu sama saja menjoroki pemerintah agar abuse of power, bertindak sewenang-wenang," sambungnya.
Menurut Risdiansyah, campur tangan pemerintah dalam proses hukum kasus tersebut berpotensi menciptakan preseden yang tidak baik di masa mendatang. Bahkan, dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek.
"Jangan sampai dorongan agar pemerintah cawe-cawe proses hukum kasus Andrie Yunus menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang ke depannya. Ini harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai praktik penghakiman oleh publik maupun media, baik melalui tekanan massa maupun pemberitaan, dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum. Situasi seperti ini berisiko membentuk opini yang tidak seimbang dan pada akhirnya memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
"Pada akhirnya, hukum tidak lagi bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi menyenangkan orang atau kelompok tertentu. FUII menolak pengadilan opini semacam ini," jelasnya.
Di sisi lain, FUII juga mendesak Menteri HAM untuk menuntaskan sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Salah satu kasus yang disorot adalah Kasus KM 50.
Risdiansyah menilai masih banyak hal yang belum terjawab dalam peristiwa tersebut, sehingga rasa keadilan di tengah masyarakat belum terpenuhi. “Oleh karena itu, negara harus segera bersikap."
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media