Gebrakan Kejagung: Riza Chalid dan 6 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Petral, Ini Perannya

news.fin.co.id - 10/04/2026, 13:18 WIB

Gebrakan Kejagung: Riza Chalid dan 6 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Petral, Ini Perannya

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008-2015.Foto:IST

IRW: Direktur perusahaan milik MRC.

Para tersangka di jajaran birokrasi dan manajerial diduga menyetujui serta menjalankan mekanisme pengadaan yang melanggar aturan demi memfasilitasi perusahaan milik MRC. Kini, ketujuh tersangka terjerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah berani Kejagung ini diharapkan mampu mengurai benang kusut mafia migas yang selama ini disebut-sebut menghambat kemandirian energi Indonesia.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID