IRW: Direktur perusahaan milik MRC.
Para tersangka di jajaran birokrasi dan manajerial diduga menyetujui serta menjalankan mekanisme pengadaan yang melanggar aturan demi memfasilitasi perusahaan milik MRC. Kini, ketujuh tersangka terjerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah berani Kejagung ini diharapkan mampu mengurai benang kusut mafia migas yang selama ini disebut-sebut menghambat kemandirian energi Indonesia.