Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Simak Rincian Terbaru dan Aturan Pajaknya

news.fin.co.id - 10/04/2026, 11:17 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Simak Rincian Terbaru dan Aturan Pajaknya

Harga emas Antam naik Rp7.000 jadi Rp2.857.000 per gram. Foto: ANTARA/ /Raisan Al Farisi.

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali menguat pada perdagangan Jumat pagi. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat naik Rp7.000 menjadi Rp2.857.000 per gram pada pukul 09.12 WIB.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback). Saat ini, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.619.000 per gram. Pergerakan harga tersebut menunjukkan tren yang masih dinamis, sehingga investor perlu mencermati perubahan secara berkala.

Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar. Oleh karena itu, pelaku pasar dan investor disarankan untuk memantau pembaruan harga secara rutin sebelum melakukan transaksi.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Advertisement

Selain harga per gram, Antam juga merilis daftar harga berdasarkan pecahan. Berikut rincian harga emas batangan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.478.500
  • 1 gram: Rp2.857.000
  • 2 gram: Rp5.654.000
  • 3 gram: Rp8.456.000
  • 5 gram: Rp14.060.000
  • 10 gram: Rp28.065.000
  • 25 gram: Rp70.037.000
  • 50 gram: Rp139.995.000
  • 100 gram: Rp279.912.000
  • 250 gram: Rp699.515.000
  • 500 gram: Rp1.398.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Harga tersebut memberikan pilihan bagi investor dengan berbagai kebutuhan dan kemampuan dana, mulai dari skala kecil hingga besar

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Selain memperhatikan harga, investor juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas. Pemerintah telah mengatur pajak ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback), terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Jika nilai penjualan melebihi Rp10 juta, maka:

  • Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3%

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, aturan pajaknya berbeda. Pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar:

Advertisement
  • 0,45% bagi pemilik NPWP
  • 0,9% bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern