Nasional . 10/04/2026, 09:44 WIB

Jemaah Haji 2026 Terima Uang Saku SAR 750, BPKH Pastikan Penyaluran Gunakan Akad Syariah

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi telah merampungkan proses serah terima uang tunai (banknotes) dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. Kepastian ini memberikan jaminan kesiapan finansial bagi jemaah sebelum bertolak ke Tanah Suci.

Pada musim haji tahun ini, setiap jemaah akan mendapatkan alokasi living allowance sebesar SAR 750. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa seluruh pengadaan valuta asing tersebut telah melalui prosedur yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi," ujar Amri Yusuf dalam keterangan resminya, Jumat, 10 April 2026.

Rincian Pecahan dan Distribusi Dana

BPKH telah menyiapkan total dana banknotes sebesar SAR 152.490.000 untuk melayani 203.320 jemaah haji reguler. Dalam penyalurannya, BPKH bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memastikan uang saku tersebut sampai ke tangan jemaah dalam kondisi baik dan dengan pecahan yang memudahkan transaksi di Arab Saudi.

Setiap jemaah akan menerima paket uang saku dengan rincian pecahan sebagai berikut:

1 lembar pecahan SAR 500

2 lembar pecahan SAR 100

1 lembar pecahan SAR 50

Dana ini dimaksudkan sebagai bekal operasional jemaah selama menjalankan ibadah, mulai dari kebutuhan konsumsi tambahan, dana cadangan darurat, hingga pemenuhan kewajiban pembayaran DAM atau denda haji.

Optimalisasi Nilai Manfaat dan Subsidi Pemerintah

Di tengah fluktuasi ekonomi global, BPKH terus berupaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat. Secara riil, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mencapai sekitar Rp 87 juta per orang. Namun, berkat pengelolaan investasi yang optimal, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp 54 juta.

Selisih biaya sekitar Rp 33,2 juta ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Hal ini menunjukkan peran vital BPKH dalam mensubsidi keberangkatan jemaah agar beban finansial tidak terlalu berat.

Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa jika terjadi lonjakan biaya akibat eskalasi kondisi global, pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman. Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, tambahan biaya yang muncul secara mendadak akan ditanggulangi melalui mekanisme APBN, sehingga tidak akan ada tagihan tambahan bagi jemaah yang sudah melunasi biaya haji mereka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com