Masyarakat tetap membutuhkan kehadiran fisik polisi di titik-titik rawan, pusat keramaian, hingga kantor pelayanan surat-izin untuk memastikan keamanan tetap terjaga 24 jam sehari.
Bagi warga Jabodetabek yang ingin mengurus administrasi atau melaporkan kejadian di kantor polisi, kini tak perlu khawatir akan kantor yang kosong.
Seluruh unit mulai dari pelayanan SIM, STNK, hingga pengaduan kriminal dipastikan beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) normal.