Hukum dan Kriminal . 11/04/2026, 15:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi dugaan penipuan yang dilakukan seorang perempuan berinisial THL alias D terhadap anggota DPR RI Ahmad Sahroni dengan modus mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban secara langsung dan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
"Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban," katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026.
Menurutnya, korban sempat menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Namun, setelah dilakukan verifikasi, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari KPK.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, Sahroni kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyidik KPK bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48)," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon genggam, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan.
"Kami masih mendalami perkara tersebut," ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Warga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan kejadian serupa.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media