Hukum dan Kriminal . 11/04/2026, 16:13 WIB

Sahroni Tegaskan Kasus Penipuan Berkedok KPK Murni Tanpa Unsur Pengurusan Perkara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara terkait dugaan penipuan yang menimpanya, di mana seorang perempuan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta sejumlah uang.

Sahroni menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara, melainkan murni aksi penipuan dengan modus mencatut nama lembaga negara.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, saat Sahroni tengah memimpin rapat di Komisi III DPR RI. Dalam situasi tersebut, seorang perempuan datang dan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.

"Dia datang, mengaku Kabiro Penindakan, lalu langsung menyampaikan permintaan uang Rp300 juta atas nama pimpinan KPK. Pertemuan cuma sekitar dua menit," katanya kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026.

Ia menjelaskan, pelaku tidak membawa surat tugas maupun identitas resmi dan hanya menyampaikan permintaan secara lisan. Setelah pertemuan singkat itu, pelaku terus menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan kepastian pemberian uang.

Merasa curiga, Sahroni kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan KPK. Hasilnya, dipastikan bahwa tidak ada utusan seperti yang diklaim pelaku.

"Begitu saya cek ke KPK dan dinyatakan tidak benar, saya langsung minta ini ditindak," bebernya.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku. Dalam proses tersebut, Sahroni turut bekerja sama dengan aparat melalui skenario penyerahan uang sebagai bagian dari strategi penangkapan.

Uang yang diserahkan dalam bentuk tunai tersebut senilai 17.400 dolar AS atau sekitar Rp300 juta, yang bertujuan untuk memenuhi unsur pembuktian dalam proses hukum.

"Bagaimana mau menangkap orang kalau uangnya tidak diterima, itu bagian dari taktik untuk pembuktian," tuturnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis malam (9/4) sekitar tengah malam setelah menerima uang tersebut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka, yakni perempuan berinisial THL alias D.

Sahroni juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik, dengan menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan mengenai perkara hukum dalam komunikasi dengan pelaku.

"Tidak ada pengancaman, tidak ada pembicaraan soal perkara. Dia hanya minta uang, memang terkesan memaksa karena terus menghubungi," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mencatut nama KPK untuk meyakinkan korban.

"Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban," katanya.

Setelah menerima laporan, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyidik KPK langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48)," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan.

"Kami masih mendalami perkara tersebut," ucapnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan kejadian serupa.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com