Pendidikan . 11/04/2026, 18:43 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri tahun ajaran 2026/2027 dinilai membawa perubahan yang lebih rasional dan berkeadilan dibandingkan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penilaian tersebut disampaikan oleh praktisi pendidikan, Ocit Abdurrosyid Siddiq, yang menilai adanya perubahan signifikan dalam pembagian kuota jalur penerimaan siswa baru.
Menurutnya, sistem penerimaan siswa tahun ini tidak lagi menjadikan jalur zonasi atau domisili sebagai penentu utama seperti pada kebijakan sebelumnya yang bisa mencapai hingga 50 persen dari total kuota.
Dengan komposisi baru tersebut, ia menilai pemerintah mulai mengarah pada sistem pendidikan yang lebih proporsional dan berbasis keadilan bagi seluruh calon siswa.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 141 Tahun Ajaran 2026/2027, pembagian kuota dalam SPMB 2026 terdiri dari beberapa jalur utama.
Komposisinya adalah sebagai berikut:
Jalur domisili: 35 persen
Jalur afirmasi: 30 persen
Jalur prestasi: 30 persen
Jalur mutasi: 5 persen
Perubahan ini dianggap cukup signifikan jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang menempatkan jalur zonasi atau domisili sebagai jalur paling dominan.
Menurut Ocit, distribusi kuota baru ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menyeimbangkan berbagai faktor dalam penerimaan siswa baru.
“Jika pada tahun-tahun sebelumnya jalur zonasi mendominasi secara absolut, SPMB 2026 mendistribusikan keadilan dengan proporsi yang lebih rasional,” ujarnya kepada media.
Salah satu perubahan yang paling disorot adalah peningkatan kuota pada jalur prestasi.
Dengan porsi mencapai 30 persen, jalur prestasi kini memiliki peluang yang jauh lebih besar bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik maupun non-akademik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media