Harga Emas Antam Melejit Rp45.000, Tembus Rp2,86 Juta per Gram!

news.fin.co.id - 14/04/2026, 10:55 WIB

Harga Emas Antam Melejit Rp45.000, Tembus Rp2,86 Juta per Gram!

Harga emas Antam naik Rp45.000 hari ini. Foto: ANTARA/ Fikri Yusuf.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pasar heboh. Kenaikan tajam yang terjadi hari ini langsung memicu perhatian investor dan masyarakat yang tidak ingin ketinggalan momentum. Jika Anda sedang memantau pergerakan emas sebagai instrumen investasi, ini saat yang tepat untuk update terbaru.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia yang dipantau pada Selasa pukul 08.42 WIB, harga emas Antam naik signifikan sebesar Rp45.000. Sebelumnya berada di level Rp2.818.000 per gram, kini melonjak menjadi Rp2.863.000 per gram. Lonjakan ini tentu menjadi sinyal kuat yang membuat banyak orang mulai mempertimbangkan aksi beli.

Harga Buyback Ikut Naik

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali juga ikut meroket. Kini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.639.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.585.000.

Advertisement

Kenaikan ini membuka peluang menarik bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali asetnya. Namun, penting untuk diingat bahwa harga emas bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga timing tetap menjadi faktor krusial.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.481.500
  • 1 gram: Rp2.863.000
  • 2 gram: Rp5.666.000
  • 3 gram: Rp8.474.000
  • 5 gram: Rp14.090.000
  • 10 gram: Rp28.125.000
  • 25 gram: Rp70.187.000
  • 50 gram: Rp140.295.000
  • 100 gram: Rp280.512.000
  • 250 gram: Rp701.015.000
  • 500 gram: Rp1.401.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.803.600.000

Dengan variasi ini, investor bisa menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Pajak Emas

Selain harga, aspek pajak juga wajib Anda perhatikan. Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak emas melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Saat Jual Emas (Buyback)

Jika Anda menjual emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

Advertisement
  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi Anda tidak perlu repot menghitung secara manual.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern