Nasional . 14/04/2026, 09:33 WIB

Kelelahan Usai Perjalanan Luar Negeri, Anwar Usman Pingsan di Tengah Kirab Purnabakti MK

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Insiden mengejutkan mewarnai prosesi wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tiba-tiba jatuh pingsan saat tengah menjalani prosesi kirab keluar dari ruang sidang pleno menuju pintu keluar, Senin 13 Mei 2026.

Awalnya, Anwar tampak menyalami deretan staf MK yang berbaris memberikan penghormatan di sepanjang jalur kirab. Namun, saat mencapai area pintu keluar ruang tunggu sidang, Anwar mendadak tumbang hingga harus segera dievakuasi oleh petugas ke ruang medis untuk mendapatkan penanganan darurat.

Penyebab Kelelahan dan Kurang Istirahat

Tak lama setelah mendapatkan perawatan, Anwar Usman kembali siuman dan memberikan klarifikasi mengenai kondisinya. Ia mengaku kondisi fisiknya menurun drastis akibat kelelahan dan kurang waktu istirahat dalam beberapa hari terakhir.

"Tadi itu kurang tidur, terus terang aja. Sampai subuh begadang, ya biasa lagi nonton podcast, dan habis pulang dari Bosnia, gitu," ungkap Anwar saat ditemui di Gedung MK pasca-insiden tersebut.

Kombinasi antara efek perjalanan jauh (jet lag) pasca-kunjungan ke Bosnia serta aktivitas begadang menjadi pemicu utama ambruknya kondisi kesehatan pria berusia 69 tahun tersebut di penghujung masa pengabdiannya.

Pesan untuk Penerus dan Estafet Kepemimpinan

Selain prosesi purnabakti Anwar Usman, MK juga secara resmi menyambut dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir. Liliek sendiri resmi mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar setelah mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Dalam pesan terakhirnya, Anwar berharap kehadiran tenaga baru di jajaran hakim konstitusi dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di tanah air.

"Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," tuturnya saat ditemui sebelumnya di kompleks Istana Kepresidenan.

Fokus pada Amanat Konstitusi

Anwar menegaskan tidak ada isu khusus yang ia titipkan kepada penggantinya. Ia menekankan agar hakim baru tetap tegak lurus pada kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945. Fokus utama kerja hakim MK menurutnya meliputi:

Mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang.

Menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com