Megapolitan . 15/04/2026, 11:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Yadi Gustiadi menyampaikan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP sesuai nama di STNK telah diberlakukan sejak terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), pada 6 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang resmi berlaku sejak awal Maret lalu.
"Sudah berjalan Alhamdulillah sejak adanya kebijakan itu," katanya saat ditemui Disway Group, Selasa, 14 April 2026.
Yadi mengatakan, penerapan aturan ini berdampak pada meningkatnya jumlah pembayaran pajak kendaraan, baik untuk roda dua maupun roda empat.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan evaluasi karena kebijakan tersebut tergolong baru berjalan dalam beberapa pekan terakhir.
"Karena ini baru berjalan sekitar beberapa minggu, mungkin kita juga harus melihat data. Karena validitas data tidak langsung bisa diinformasikan karena kita harus melihat tren," katanya.
"Tapi mudah-mudahan ada kenaikan karena melihat entusiasme masyarakat," lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP atas nama pemilik kendaraan saat membayar pajak tahunan. Persyaratan kini lebih sederhana, cukup membawa STNK dan KTP milik pembayar.
"Sementara kita untuk syarat-syarat sesuai dengan syarat edaran, jadi syarat khususnya tinggal hanya bawa STNK dan KTP pemegang terakhir itu, itu aja. Jadi tidak lagi bahwa KTP atas nama kendaraan," jelasnya.
Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melampirkan KTP sesuai identitas guna keperluan proses balik nama kendaraan.
"Untuk pajak 5 tahunan tetap karena itu tetap harus ada syarat KTP. Nah itu bisa langsung dibaliknamakan Jadi bisa apabila ada masyarakat yang belum menjadi pemilikan langsung, bisa setelah 5 tahun dibaliknamakan," paparnya.
Lebih lanjut, Yadi mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Cinere dan Kota Depok, untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
"Nah gini, untuk himbauan mungkin kami dari Badan Pendapatan Daerah dalam hari ini P3D Samsat Cinere Depok, kami mengajak para masyarakat depok khususnya di wilayah Cinere untuk beramai-ramai, atusias, memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan kebijakan Pak Gubernur, Pak Gubernur kita Pak KDM," himbaunya.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
"Seluruh penerimaan negara atau daerah, akan dilaksanakan, kita bangun semua infrasruktur Jawa Barat dengan lebih optimal. Makanya kami mengajak kepada masyarakat khususnya di wilayah Cinere, yuk bareng-bareng dengan kami, dengan kita membangun Jawa Barat khususnya di Cinere ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi kita akan permudah, kita layani," tuturnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media