Nasional . 15/04/2026, 18:23 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Sebuah fakta hukum mengejutkan terungkap dari balik meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat. PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang menggemparkan publik karena memenangkan tender motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp2,4 triliun itu, ternyata belum membayar utang Rp65 miliar ke negara (BUMN).
Dalam putusan perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 5 November 2025, majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan wanprestasi alias cidera janji terhadap PT Pos Indonesia (Persero).
PT Yasa Artha Trimanunggal yang bermarkas di Jalan Indraloka II No.1850, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini diwajibkan melunasi sisa tagihan pekerjaan distribusi beras Bulog tahun 2023 senilai total Rp65.054.326.265 secara tunai dan sekaligus.
Majelis hakim PN Jakarta Barat secara tegas mengabulkan gugatan PT Pos Indonesia (Penggugat).
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh pekerjaan pengangkutan beras telah tuntas 100%. Namun, PT Yasa Artha Trimanunggal justru menahan pembayaran yang menjadi hak negara.
Gugatan PT Pos Indonesia ini menyasar 4 pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian materiil tersebut:
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp65.054.326.265," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
SKANDAL 'Motor Listrik Bos Dapur' Rp1,22 Triliun, Pemenang Tender PT Yasa Artha Trimanunggal Ternyata Pernah Terseret Korupsi Bansos
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media