Hukum dan Kriminal . 15/04/2026, 08:45 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Dunia pendidikan tanah air kembali guncang oleh dugaan skandal kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus yang mencuat melalui aktivitas di grup percakapan ini mendapat sorotan tajam dari parlemen karena mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan di kampus.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Menurutnya, rentetan kasus serupa di berbagai perguruan tinggi menjadi sinyal merah bahwa regulasi yang ada belum berjalan efektif di lapangan.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi terletak pada ketiadaan payung hukum. Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan secara komprehensif.
"Persoalan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi terutama soal implementasi regulasi antikekerasan di lapangan," tegas politikus PKB tersebut, Rabu, 15 April 2026.
Ia menilai maraknya kasus pelecehan menunjukkan masih rendahnya komitmen dan keberanian institusi dalam menindak pelanggaran secara transparan. Institusi pendidikan tinggi harus memastikan bahwa aturan tidak berhenti sebagai dokumen formalitas semata.
Lalu mendorong kampus untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) pencegahan kekerasan.
Menyediakan kanal pelaporan yang aman dan terjamin kerahasiaannya.
Memberikan perlindungan penuh kepada korban tanpa adanya stigma negatif.
Melakukan edukasi berkelanjutan mengenai batasan perilaku dan kesetaraan.
Sementara itu, upaya mediasi dan konfrontasi telah berlangsung di internal kampus. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan para pelaku di Auditorium DH UI pada Selasa malam, 14 April 2026.
Forum tersebut bertujuan memberikan ruang bagi korban yang menuntut permintaan maaf secara langsung. Tercatat sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat tersebut hadir dalam pertemuan tersebut.
"Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban," ujar Dimas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media