Hukum dan Kriminal . 15/04/2026, 15:22 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran zat Etomidate di wilayah Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan, seorang pria berinisial H alias A ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Selasa siang, 14 April 2026.
"Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di area parkiran Hotel Furaya, Pekanbaru, sekitar pukul 12.00 WIB," katanya kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar hotel yang digunakan tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan puluhan cartridge berisi Etomidate yang siap diedarkan.
"Ditemukan 43 cartridge Etomidate merek THUGS yang disimpan di dalam kamar hotel," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo Reno 9 serta dua alat hisap merek Relx yang diduga digunakan untuk mengonsumsi zat tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pembelian Etomidate.
Sejak Maret 2026, ia disebut sudah empat kali membeli barang tersebut dengan nilai yang sama.
"Tersangka mengaku membeli sebanyak 50 cartridge dari seseorang berinisial R dengan harga Rp98 juta. Sebagian sudah terjual atau digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut, tersangka menyebut mendapatkan akses terhadap barang tersebut melalui perantara seorang perempuan berinisial T yang kemudian mempertemukannya dengan pemasok.
Proses transaksi disebut dilakukan di sebuah bengkel di wilayah Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan sementara, H mengaku Etomidate tersebut merupakan miliknya, dan digunakan bersama rekan-rekannya.
Meski begitu, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas dalam kasus ini.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi Etomidate di wilayah Riau dan sekitarnya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media