Nasional . 16/04/2026, 10:46 WIB

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Ramai Dibahas, Ini Rincian Besaran Pensiun Terbaru Berdasarkan Golongan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Menurut ketentuan yang disampaikan melalui informasi resmi PT Taspen, apabila seorang pensiunan meninggal dunia maka manfaat pensiun dapat diteruskan kepada ahli waris.

Ahli waris yang berhak menerima pensiun antara lain:

  • pasangan suami atau istri (pensiun janda/duda)

  • anak kandung jika tidak ada pasangan

Namun terdapat syarat khusus bagi anak yang berhak menerima pensiun.

Anak tersebut harus:

  • berusia di bawah 25 tahun

  • belum menikah

  • belum memiliki penghasilan sendiri atau masih bersekolah

Ketentuan ini juga diatur dalam **Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Jika data tidak diperbarui secara tepat, potensi kelebihan pembayaran manfaat pensiun dapat terjadi.

Hal ini berisiko menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada kewajiban pengembalian dana oleh ahli waris.

Dalam beberapa kasus, ahli waris bahkan dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan manfaat pensiun yang telah diterima apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, para pensiunan diimbau untuk selalu memperbarui data diri dan melaporkan setiap perubahan status kepada pihak pengelola program pensiun.

Pensiunan Diimbau Aktif Memperbarui Data

Pemerintah melalui PT Taspen terus mengingatkan para pensiunan untuk memastikan data administrasi mereka selalu diperbarui.

Langkah ini penting agar proses pencairan manfaat pensiun dapat berjalan lancar serta menghindari masalah administratif di kemudian hari. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com