Nasional . 16/04/2026, 10:46 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menurut ketentuan yang disampaikan melalui informasi resmi PT Taspen, apabila seorang pensiunan meninggal dunia maka manfaat pensiun dapat diteruskan kepada ahli waris.
Ahli waris yang berhak menerima pensiun antara lain:
pasangan suami atau istri (pensiun janda/duda)
anak kandung jika tidak ada pasangan
Namun terdapat syarat khusus bagi anak yang berhak menerima pensiun.
Anak tersebut harus:
berusia di bawah 25 tahun
belum menikah
belum memiliki penghasilan sendiri atau masih bersekolah
Ketentuan ini juga diatur dalam **Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Jika data tidak diperbarui secara tepat, potensi kelebihan pembayaran manfaat pensiun dapat terjadi.
Hal ini berisiko menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada kewajiban pengembalian dana oleh ahli waris.
Dalam beberapa kasus, ahli waris bahkan dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan manfaat pensiun yang telah diterima apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, para pensiunan diimbau untuk selalu memperbarui data diri dan melaporkan setiap perubahan status kepada pihak pengelola program pensiun.
Pemerintah melalui PT Taspen terus mengingatkan para pensiunan untuk memastikan data administrasi mereka selalu diperbarui.
Langkah ini penting agar proses pencairan manfaat pensiun dapat berjalan lancar serta menghindari masalah administratif di kemudian hari. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media