Golongan III
-
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
-
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut menjadi acuan pembayaran pensiun bagi para purnabakti ASN di seluruh Indonesia.
Pencairan Pensiun Dilakukan Setiap Awal Bulan
Pembayaran gaji pensiun PNS dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan.
Proses pencairan manfaat pensiun ini dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang bekerja sama dengan sejumlah bank mitra.
Saat ini, para pensiunan juga dapat mengakses layanan pembayaran pensiun melalui berbagai kanal layanan digital sehingga proses penerimaan hak pensiun menjadi lebih mudah dan praktis.
Meski sistem pembayaran telah berjalan rutin, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan manfaat pensiun tidak dapat dicairkan.
Salah satu penyebab utama adalah kelalaian dalam memperbarui data diri pada program pensiun.
Contohnya:
-
tidak melaporkan perubahan status pernikahan
-
tidak memperbarui data ahli waris
-
tidak melaporkan kondisi keluarga terbaru
Kelalaian ini dapat berdampak langsung pada proses penyaluran manfaat pensiun.