Nasional . 16/04/2026, 08:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Perubahan garis batas wilayah tentunya berdampak pada sebagian masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah membentuk tim khusus guna menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak.
Tim tersebut bertugas melakukan pendataan serta menghitung nilai ganti rugi atas tanah dan lahan milik masyarakat yang terkena perubahan batas wilayah.
“Tim khusus dibentuk untuk menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat yang terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” kata Qodari.
Langkah ini diambil agar proses penegasan batas tidak merugikan masyarakat yang selama ini tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Selain menyelesaikan persoalan batas wilayah, pemerintah juga terus memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan negara.
Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp86 miliar untuk mendukung operasional pengelolaan wilayah perbatasan.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang berada di bawah pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
PLBN memiliki peran penting sebagai gerbang resmi keluar masuk antarnegara sekaligus simbol kehadiran negara di wilayah perbatasan.
Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, pemerintah telah membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 pos yang direncanakan di berbagai wilayah perbatasan Indonesia.
Beberapa PLBN yang sudah beroperasi antara lain:
PLBN Entikong di Kalimantan Barat
PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur
PLBN Skouw di Papua
PLBN Serasan di Kepulauan Riau
Selain itu, kawasan Sebatik juga menjadi salah satu titik penting dalam penguatan infrastruktur perbatasan setelah penegasan batas daratnya selesai dilakukan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media