Hukum dan Kriminal . 16/04/2026, 13:04 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan menangkap dan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Peristiwa ini menjadi sorotan karena Hery baru 6 hari menjabat.
Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, dengan pengawalan ketat.
Penampilannya berubah drastis. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Meski dihujani pertanyaan oleh awak media, Hery memilih bungkam seribu bahasa saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Hingga saat ini, pihak Korps Adhyaksa masih menutup rapat detail perkara yang menyeret Hery Susanto ke jeruji besi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Suprianta, meminta publik untuk bersabar menunggu pernyataan resmi.
"Mohon tunggu. Informasi detail segera akan kami sampaikan melalui keterangan pers resmi," ujar Anang Suprianta singkat di hadapan media.
Menariknya, saat ditangkap, Hery tampak sedih di balik rompi tahanannya.
Hal ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai keterkaitan kasus dengan sektor energi, mengingat latar belakang Hery sebelumnya.
Ironi menyelimuti karier Hery Susanto. Ia baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Jumat, 10 April 2026.
Bersama delapan anggota lainnya, ia diproyeksikan memimpin Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 menggantikan kepengurusan Mokhammad Najih.
Namun, masa kepemimpinannya justru terhenti secara tragis di hari keenam setelah pelantikan.
Sebagai lembaga negara, pengurus Ombudsman memiliki standar honorarium yang diatur oleh undang-undang.
Berikut estimasi struktur kompensasi yang seharusnya diterima (berdasarkan regulasi standar lembaga negara):
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media