Hukum dan Kriminal . 17/04/2026, 07:05 WIB

Begini Kronologi Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto Rp1,5 Miliar

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara akhirnya diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025, ini menyeret nama Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan kronologi awal kasus tersebut di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula dari sengketa perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialami PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Karena keberatan membayar kewajiban PNBP yang dinilai bermasalah, LD selaku pemilik PT TSHI berupaya mencari jalan keluar. Upaya itu kemudian mempertemukannya dengan Hery Susanto, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Dalam pertemuan tersebut, Hery disebut bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut. Pemeriksaan itu dilakukan dengan modus seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Tak berhenti di situ, dalam prosesnya, Hery diduga mengatur agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI, khususnya terkait kewajiban pembayaran denda, dinilai sebagai kesalahan.

"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.

Perkembangan kasus berlanjut pada April 2025, ketika Hery melakukan pertemuan dengan LO yang berperan sebagai perantara. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Ombudsman RI serta di Hotel Borobudur, Jakarta.

Pertemuan itu dilatarbelakangi oleh LKM selaku Direktur PT TSHI bersama LO yang mengetahui kewenangan Ombudsman dalam menangani kebijakan pemerintah, termasuk keputusan Kemenhut. Mereka kemudian meminta Hery untuk menemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses penetapan PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Hery dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief.

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto kini ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a dalam perkara tindak pidana korupsi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com