Nasional . 17/04/2026, 18:36 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kabar menggembirakan datang bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang-barang oleh-oleh yang dibawa langsung maupun dikirim dari Tanah Suci.
Kebijakan ini dirancang khusus untuk menghargai perjuangan jemaah haji Indonesia yang mayoritas harus menabung selama puluhan tahun demi menunaikan rukun Islam kelima.
Dengan adanya fasilitas ini, jemaah dapat membawa pulang buah tangan bagi kerabat di tanah air tanpa terbebani biaya tambahan yang memberatkan.
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” ungkap Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja pada Jumat, (17/04/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, terdapat perbedaan skema fasilitas berdasarkan kategori jemaah:
• Jemaah Haji Reguler: Mendapatkan fasilitas pembebasan penuh (full exemption) atas seluruh barang bawaan pribadi yang dibawa langsung saat kepulangan.
• Jemaah Haji Khusus: Mendapatkan pembebasan bea masuk dengan batas nilai pabean atau Free on Board (FOB) maksimal USD2.500. Jika nilai barang melampaui batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk 10% dan PPN, namun dibebaskan dari PPh.
• Haji Furoda (Non-Kuota): TIDAK berhak menerima fasilitas ini karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi tinggi dan tidak terdaftar dalam sistem kuota resmi pemerintah.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk barang keperluan pribadi dan oleh-oleh. Barang yang terindikasi sebagai jasa titipan (jastip) atau diperdagangkan akan dikeluarkan dari fasilitas dan dikenakan tarif normal.
Bagi jemaah yang mengirimkan oleh-oleh melalui penyelenggara pos atau kargo, pemerintah memberikan batasan yang cukup longgar guna menghindari beban bagasi pesawat:
1. Batas Nilai: Maksimal USD3.000 per jemaah.
2. Frekuensi: Dibagi maksimal dalam dua kali pengiriman (masing-masing maksimal USD1.500).
3. Dimensi Paket: Maksimal satu kemasan per pengiriman dengan ukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media