Hukum dan Kriminal . 18/04/2026, 18:01 WIB

Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp124 Miliar Sindikat Narkoba “The Doctor”

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba internasional berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri. Sindikat yang melibatkan Andre Fernando alias “The Doctor” dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik” diketahui memiliki perputaran dana fantastis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran transaksi keuangan menemukan aliran dana lebih dari Rp124 miliar yang bergerak melalui sejumlah rekening perantara.

“Total arus dana masuk pada empat rekening utama yang berhasil kami telusuri mencapai Rp124.052.487.704,97 dari 2.134 transaksi,” ujarnya, Sabtu,18 April 2026.

Menurutnya, sindikat menggunakan modus rekening pihak ketiga atau “rekening papan” untuk menyamarkan jejak transaksi antara bandar dan pembeli narkotika.

Dari hasil penyelidikan, terdapat empat rekening utama yang digunakan:

  • Rekening Lusiana menjadi jalur terbesar dengan total Rp81,9 miliar dari 946 transaksi. Modus yang digunakan adalah structuring, yakni memecah transaksi dalam nominal Rp99.999.999 sebanyak 445 kali agar tidak terdeteksi. Pemilik rekening hanya menerima imbalan Rp1 juta.
  • Rekening Teuku Zahrul Rahman mencatat Rp35,1 miliar dari 426 transaksi dan digunakan langsung oleh Hendra. Modusnya berupa layering dengan keterangan transaksi fiktif seperti “DP BMW 2013”, “amal”, hingga “cicilan hutang”.
  • Rekening Muhammad Riiki menampung Rp3,9 miliar dari 108 transaksi dan dipakai langsung oleh Andre Fernando. Rekening ini bahkan dibeli seharga Rp5 juta lengkap dengan aksesnya.
  • Rekening Dede Ela Heryani mencatat Rp3 miliar dari 654 transaksi dan digunakan untuk operasional penyamaran transaksi. Pemilik rekening diketahui menyerahkan identitasnya karena tekanan ekonomi dengan imbalan Rp2 juta.

Penyidik juga mengungkap keterkaitan aliran dana ini dengan tiga klaster jaringan besar, yakni jaringan Erwin Iskandar, jaringan Andre Fernando alias “The Doctor”, serta jaringan Hendra Lukmanul Hakim. Ketiganya diduga saling terhubung dalam distribusi dan pendanaan bisnis narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penelusuran aset dan aliran dananya,” tegas Eko.

Sebelumnya, Andre Fernando ditangkap di Penang pada awal April 2026 melalui kerja sama lintas negara. Penangkapan ini melibatkan Divhubinter Polri, Interpol, serta KJRI di Malaysia.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menyebut “The Doctor” merupakan sosok kunci yang menyuplai narkotika ke dua jaringan besar di Indonesia, termasuk jaringan di Nusa Tenggara Barat dan jaringan “White Rabbit” yang beroperasi di kawasan Pantai Indah Kapuk dan Gatot Subroto.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Andre telah berada di Malaysia sejak 2024 dan diduga mengendalikan operasi peredaran narkotika lintas negara dari sana.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita membangun pengungkapan dari bawah sampai ke atas, dari hulu sampai ke hilir,” ujar Kevin.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com