Nasional . 19/04/2026, 10:57 WIB

Banyak yang Salah! Ternyata Ini Hukum Pakai Celana Dalam Saat Ihram Pria, Hati-hati Kena Denda!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Bagi banyak jemaah pria, terutama yang baru pertama kali menjalani ibadah haji atau umrah, ada satu pertanyaan yang sering muncul: bolehkah memakai celana dalam saat ihram?

Sekilas terlihat sepele, tapi pertanyaan ini penting. Sebab, kesalahan dalam berpakaian saat ihram bisa berdampak pada sah atau tidaknya ibadah, bahkan bisa berujung denda (dam).

Di sisi lain, faktor kenyamanan juga jadi kekhawatiran tersendiri, apalagi saat harus beraktivitas di tengah cuaca panas dan kerumunan.

Nah, supaya tidak salah langkah, berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Memakai Celana Dalam Saat Ihram

Secara tegas, laki-laki tidak diperbolehkan memakai celana dalam saat ihram.

Larangan ini merupakan bagian dari aturan umum bahwa pria yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh. Ini termasuk:

  • Celana dalam

  • Celana panjang atau pendek

  • Kaos atau baju

  • Pakaian lain yang dijahit sesuai bentuk tubuh

Aturan ini bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad:

“Janganlah memakai baju, sorban, celana, penutup kepala, dan sepatu yang menutupi mata kaki.” (HR. Bukhari & Muslim)

Maknanya jelas: selama dalam kondisi ihram, pria hanya diperbolehkan mengenakan dua lembar kain ihram tanpa jahitan.

Kenapa Tidak Boleh Pakai Pakaian Berjahit?

Larangan ini bukan tanpa alasan. Ada nilai filosofis yang dalam di baliknya, yaitu:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com