Nasional . 19/04/2026, 10:57 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Bagi banyak jemaah pria, terutama yang baru pertama kali menjalani ibadah haji atau umrah, ada satu pertanyaan yang sering muncul: bolehkah memakai celana dalam saat ihram?
Sekilas terlihat sepele, tapi pertanyaan ini penting. Sebab, kesalahan dalam berpakaian saat ihram bisa berdampak pada sah atau tidaknya ibadah, bahkan bisa berujung denda (dam).
Di sisi lain, faktor kenyamanan juga jadi kekhawatiran tersendiri, apalagi saat harus beraktivitas di tengah cuaca panas dan kerumunan.
Nah, supaya tidak salah langkah, berikut penjelasan lengkapnya.
Secara tegas, laki-laki tidak diperbolehkan memakai celana dalam saat ihram.
Larangan ini merupakan bagian dari aturan umum bahwa pria yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh. Ini termasuk:
Celana dalam
Celana panjang atau pendek
Kaos atau baju
Pakaian lain yang dijahit sesuai bentuk tubuh
Aturan ini bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad:
“Janganlah memakai baju, sorban, celana, penutup kepala, dan sepatu yang menutupi mata kaki.” (HR. Bukhari & Muslim)
Maknanya jelas: selama dalam kondisi ihram, pria hanya diperbolehkan mengenakan dua lembar kain ihram tanpa jahitan.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Ada nilai filosofis yang dalam di baliknya, yaitu:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media