Hukum dan Kriminal . 20/04/2026, 14:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak dari perusahaan berbeda untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan saksi yang diperiksa adalah KH selaku Direktur PT Plato Isoiki serta NR yang merupakan Kepala Cabang PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru periode 2015–2023.
“Pemeriksaan atas nama KH selaku Direktur PT Plato Isoiki, dan NR selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015-2023,” kata Budi di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, kedua saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari pejabat Dinas PUPRPKPP Riau berinisial YN, konsultan perencana GR, serta pihak swasta dari beberapa perusahaan, yakni TC dari PT Semangat Hasrat Jaya, ES dari PT Sumbersari Ciptamarga, dan NR dari PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media