Nasional . 20/04/2026, 21:09 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menolak proposal kepatuhan yang diajukan oleh Roblox Corporation.
Keputusan ini diambil karena platform gim global tersebut dinilai belum mampu memenuhi standar ketat perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan celah keamanan yang memungkinkan interaksi anak-anak dengan orang asing masih menjadi ancaman serius yang belum teratasi sepenuhnya oleh Roblox.
Pemerintah menyoroti bahwa langkah-langkah yang ditawarkan Roblox belum sejalan dengan PP TUNAS (Tata Kelola Perlindungan Anak pada Sistem Elektronik).
Regulasi ini merupakan standar emas yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia guna memastikan ekosistem digital yang bersih dari eksploitasi dan interaksi berbahaya bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
"Langkah yang ditawarkan Roblox belum cukup untuk memenuhi standar perlindungan anak. Masih terdapat celah keamanan yang memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing. Roblox belum dapat dinyatakan patuh terhadap PP TUNAS," tegas Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (20/4/2026).
Dalam proposalnya, Roblox sebenarnya telah merencanakan perubahan besar yang dijadwalkan meluncur pada Juni 2026. Rencana tersebut mencakup pembagian kategori pengguna menjadi dua:
Meskipun menjanjikan verifikasi orang tua dan sistem label rating gim, pemerintah tetap bersikukuh bahwa mekanisme tersebut belum memberikan jaminan keamanan menyeluruh.
Komdigi menuntut perlindungan yang lebih sistematis dan teknis guna menutup ruang bagi komunikasi asing yang tidak terverifikasi secara ketat.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital global bahwa Indonesia tidak akan berkompromi dengan keselamatan generasi muda di internet. Seluruh platform.
Termasuk raksasa seperti Roblox, diwajibkan mematuhi aturan main yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Jika syarat perlindungan anak ini tidak segera diperbaiki sesuai standar pemerintah, platform tersebut berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pemblokiran akses secara total di wilayah Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media