Hukum dan Kriminal . 21/04/2026, 13:07 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, akhirnya menanggapi laporan polisi yang menyeret nama mereka di Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) atas dugaan penghasutan terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Menanggapi tuduhan tersebut, Ade Armando mengaku merasa janggal dengan dasar laporan yang diarahkan kepadanya. Ia membantah keras tudingan telah memotong atau mengedit video ceramah JK yang berlokasi di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Politisi sekaligus akademisi ini menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memanipulasi video tersebut. Ia mengaku hanya memberikan opini terhadap konten yang sudah lebih dulu viral di jagat maya.
"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit, yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," ujar Ade Armando saat dikonfirmasi, Selasa 21 April 2026.
Meski merasa bingung, Ade menyatakan komitmennya untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengaku siap memenuhi panggilan penyidik jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.
Di sisi lain, Permadi Arya alias Abu Janda melontarkan reaksi yang lebih singkat dan menohok. Ia menilai laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut kental dengan muatan ketidaksukaan personal.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Abu Janda singkat mengomentari langkah hukum yang diambil APAM.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke meja penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap bukti-bukti yang diserahkan pelapor.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," ungkap Kombes Budi Hermanto. Adapun barang bukti yang kini berada di tangan polisi meliputi tiga lembar dokumen pendukung, cetakan tangkapan layar percakapan (printout), serta satu unit flashdisk berisi konten video.
Pelapor menduga keduanya melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE serta Pasal 243 KUHP. Pihak pelapor tetap pada pendiriannya bahwa penyebaran video yang tidak utuh tersebut telah mencemari ruang publik dan memicu sentimen negatif di masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media