Hukum dan Kriminal . 21/04/2026, 10:03 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, kembali berurusan dengan hukum. Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi terkait unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026. Pelapor menuding unggahan di kanal YouTube Cokro TV milik Ade Armando dan akun Facebook Abu Janda telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa pangkal persoalan ini adalah potongan video ceramah Jusuf Kalla saat berada di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Menurutnya, video yang disebarkan oleh kedua terlapor tidak lagi utuh sehingga menimbulkan narasi yang menyesatkan.
"Kami meyakini jika video tersebut diposting secara utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi atau terkontaminasi pandangan negatif," ujar Paman Nurlette kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa 21 April 2026.
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa langkah hukum ini murni inisiatif advokat dan tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla secara pribadi. Mereka fokus pada dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam penyebaran potongan video tersebut yang dianggap bisa memicu permusuhan antar-kelompok.
Dalam laporannya, APAM menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi rekaman utuh ceramah JK di UGM, potongan video yang diunggah terlapor, hingga printout percakapan layar dan sebuah flashdisk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap unsur pidana yang dilaporkan.
"Benar ada laporan tersebut dan saat ini masih dikaji oleh tim SPKT. Terlapor diadukan berdasarkan Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE serta Pasal 243 KUHP terkait perubahan informasi elektronik dan penghasutan," jelas Budi Hermanto.
Hingga berita ini diturunkan, Ade Armando belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Permadi Arya alias Abu Janda memberikan reaksi singkat atas langkah hukum yang menimpanya.
Ia menilai bahwa laporan tersebut tidak murni didasari persoalan hukum, melainkan adanya motif ketidaksukaan personal. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," kata Abu Janda menanggapi tudingan pelapor.
Kasus ini menambah panjang daftar perseteruan hukum di ruang digital yang melibatkan tokoh-tokoh vokal di media sosial. Publik kini menunggu langkah penyidikan selanjutnya dari kepolisian untuk menentukan apakah laporan ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media