Kesehatan . 21/04/2026, 12:42 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026? Menkes Beri Sinyal, Menkeu Pasang Syarat Berat

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Kabar mengenai penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah memberikan sinyal kuat akan adanya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini menjadi opsi utama guna menambal defisit keuangan yang diperkirakan membengkak hingga Rp30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa evaluasi iuran memang idealnya berlangsung setiap lima tahun sekali demi menjaga keberlanjutan pendanaan layanan kesehatan bagi masyarakat. Meski menyadari isu ini sensitif secara politik, ia menegaskan penyesuaian tarif sulit dihindari.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa 21 April 2026.

Kelompok Miskin Dipastikan Aman

Menkes memberikan jaminan bahwa rencana kenaikan ini tidak akan menyasar kelompok masyarakat prasejahtera. Pemerintah tetap akan menanggung biaya iuran bagi peserta yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut BGS, sapaan akrab Menkes, penyesuaian tarif hanya akan menyasar segmen masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri. "Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," tegasnya.

Menkeu: Ekonomi Harus Tumbuh 6 Persen Dahulu

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan batasan tegas terkait waktu eksekusi kenaikan iuran ini. Menkeu menyatakan pemerintah tidak akan menambah beban masyarakat selama pertumbuhan ekonomi masih tertahan di level 5 persen seperti satu dekade terakhir.

Pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka 6 persen atau lebih. Kondisi ekonomi yang kuat dianggap sebagai indikator bahwa kapasitas finansial masyarakat sudah cukup stabil untuk memikul penyesuaian biaya tersebut.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan Denda dan Skema Iuran Saat Ini

Sembari menunggu kepastian di 2026, pemerintah masih memberlakukan besaran iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Sebagai informasi penting bagi peserta, mulai 1 Juli 2026, aturan mengenai denda keterlambatan akan mengalami penyesuaian di mana tidak ada denda langsung saat terlambat bayar, kecuali jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.

Hingga saat ini, tarif iuran mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih tetap:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com