Politik . 21/04/2026, 16:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, akhirnya kabar baik datang bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan payung hukum yang jelas dan komprehensif di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa undang-undang ini memuat sejumlah aturan penting yang selama ini dinantikan.
UU PPRT tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga menekankan aspek kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja rumah tangga.
Berikut 12 butir utama yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga:
Asas perlindungan berlandaskan kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
Perekrutan PRT bisa dilakukan langsung maupun tidak langsung
Pekerjaan berbasis adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT
Perekrutan melalui P3RT (Perusahaan Penempatan PRT) dapat dilakukan secara luring maupun daring
Hak jaminan sosial, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT
Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT dari pemerintah atau perusahaan
Penguatan sistem pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi
P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah
Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
Pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW
Perlindungan bagi PRT di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU berlaku
Peraturan turunan wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU disahkan
Poin-poin ini diharapkan mampu menghapus praktik eksploitasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Lahirnya UU ini bukan proses singkat. Rancangan UU PPRT sudah diperjuangkan sejak 2004 oleh JALA PRT.
Berikut perjalanan panjangnya:
2004: RUU PPRT pertama kali diusulkan
2010: Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2013: Dibahas di Badan Legislasi DPR
2014–2019: Pembahasan sempat terhenti
2020: Diserahkan ke Badan Musyawarah DPR
2021: Ditunda dalam Rapat Pimpinan DPR
2023: Kembali dibahas dan menjadi inisiatif DPR
2026: Resmi disahkan menjadi undang-undang
Perjalanan ini menunjukkan betapa panjang dan kompleksnya proses legislasi untuk isu yang menyangkut pekerja domestik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media