Politik . 21/04/2026, 16:24 WIB

TOK! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga! Ini 12 Poin Pentingnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Desakan Publik Jadi Kunci Pengesahan

Selama bertahun-tahun, berbagai kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar RUU PPRT segera disahkan. Desakan ini akhirnya membuahkan hasil.

UU PPRT diharapkan mampu:

  • Memberikan perlindungan hukum bagi PRT

  • Menjamin hak-hak dasar pekerja

  • Mencegah kekerasan dan eksploitasi

  • Meningkatkan profesionalisme sektor pekerjaan rumah tangga

Dampak Besar bagi Dunia Ketenagakerjaan

Dengan disahkannya UU ini, posisi pekerja rumah tangga kini lebih diakui secara hukum. Mereka tidak lagi dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan.

Selain itu, regulasi terhadap perusahaan penempatan juga diperketat untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com