Politik . 21/04/2026, 16:24 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selama bertahun-tahun, berbagai kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar RUU PPRT segera disahkan. Desakan ini akhirnya membuahkan hasil.
UU PPRT diharapkan mampu:
Memberikan perlindungan hukum bagi PRT
Menjamin hak-hak dasar pekerja
Mencegah kekerasan dan eksploitasi
Meningkatkan profesionalisme sektor pekerjaan rumah tangga
Dengan disahkannya UU ini, posisi pekerja rumah tangga kini lebih diakui secara hukum. Mereka tidak lagi dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan.
Selain itu, regulasi terhadap perusahaan penempatan juga diperketat untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media