TOK! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga! Ini 12 Poin Pentingnya

news.fin.co.id - 21/04/2026, 16:24 WIB

TOK! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga! Ini 12 Poin Pentingnya

Ketua DPR Puan Maharani - Fajar Ilman -

Desakan Publik Jadi Kunci Pengesahan

Selama bertahun-tahun, berbagai kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar RUU PPRT segera disahkan. Desakan ini akhirnya membuahkan hasil.

UU PPRT diharapkan mampu:

  • Memberikan perlindungan hukum bagi PRT

  • Menjamin hak-hak dasar pekerja

  • Mencegah kekerasan dan eksploitasi

  • Meningkatkan profesionalisme sektor pekerjaan rumah tangga

Advertisement

Dampak Besar bagi Dunia Ketenagakerjaan

Dengan disahkannya UU ini, posisi pekerja rumah tangga kini lebih diakui secara hukum. Mereka tidak lagi dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan.

Selain itu, regulasi terhadap perusahaan penempatan juga diperketat untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID