Politik

TOK! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga! Ini 12 Poin Pentingnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026.

TOK! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga! Ini 12 Poin Pentingnya
Ketua DPR Puan Maharani - Fajar Ilman -

Desakan Publik Jadi Kunci Pengesahan

Selama bertahun-tahun, berbagai kelompok masyarakat sipil terus mendorong agar RUU PPRT segera disahkan. Desakan ini akhirnya membuahkan hasil.

UU PPRT diharapkan mampu:

Dampak Besar bagi Dunia Ketenagakerjaan

Dengan disahkannya UU ini, posisi pekerja rumah tangga kini lebih diakui secara hukum. Mereka tidak lagi dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan.

Selain itu, regulasi terhadap perusahaan penempatan juga diperketat untuk mencegah praktik yang merugikan pekerja. (*)

Berita Terkait