Politik . 22/04/2026, 12:08 WIB

DPR Tegaskan Kapal AS di Selat Malaka Tak Ancam Indonesia, Publik Diminta Tak Khawatir Berlebihan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, angkat bicara terkait keberadaan kapal milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa kapal tersebut tidak memiliki tujuan memerangi Indonesia.

“Yang jelas mereka tidak memerangi Indonesia. Kita juga bersyukur karena negara kita tidak dalam posisi bermusuhan dengan siapa pun,” kata Utut, Selasa, 21 April 2026.

Ia menambahkan, setiap pihak yang melintas di wilayah perairan Indonesia tetap harus menghormati kedaulatan negara dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban meminta izin saat memasuki wilayah teritorial.

Menurutnya, batas kedaulatan Indonesia telah ditetapkan sejak Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut sejauh 12 mil dari pulau terluar. Prinsip negara kepulauan tersebut kemudian diperkuat melalui perjuangan Mochtar Kusumaatmadja di forum internasional dan diadopsi dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

"Jadi kalau kekhawatiran dia melakukan manuver atau apa pendudukan terhadap kita tentu itu kekhawatiran berlebihan," imbuhnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut mengonfirmasi adanya kapal perang Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Pelayaran tersebut disebut sebagai bagian dari aktivitas transit internasional yang sah.

"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut termasuk dalam hak lintas transit (transit passage) yang berlaku di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

"Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com