Megapolitan . 22/04/2026, 09:20 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id – Masyarakat di wilayah Jakarta harus merogoh kocek lebih dalam untuk kebutuhan energi rumah tangga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengonfirmasi kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang mencapai kisaran 18 persen per Rabu 22 April 2026.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini tidak terhindarkan karena mengikuti dinamika harga energi di pasar global. Meski harga melonjak, pemerintah menjamin distribusi gas di seluruh area ibu kota tetap berjalan normal tanpa kendala.
Berdasarkan data resmi, tabung LPG 12 kg mengalami lonjakan harga sebesar Rp36.000, dari harga semula Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, untuk varian lebih kecil yakni LPG 5,5 kg, harga terkoreksi naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per unitnya.
Elisabeth menjelaskan bahwa tekanan harga ini berakar dari gejolak luar negeri.
"Penyesuaian harga dipengaruhi kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta situasi geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu jalur logistik energi global," paparnya dalam keterangan tertulis.
Mengantisipasi keresahan warga, Pemprov DKI telah berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Pantauan di lapangan menunjukkan ketersediaan stok di tingkat agen maupun pangkalan masih sangat stabil di lima wilayah kota administrasi hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pemerintah mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong atau panic buying. Elisabeth menegaskan bahwa distribusi ke seluruh depo penyalur masih berada pada jalur normal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
Salah satu fokus utama pemerintah saat ini adalah mencegah terjadinya migrasi massal pengguna gas nonsubsidi ke gas melon atau LPG subsidi 3 kg. Pasalnya, selisih harga yang kian lebar berpotensi membuat masyarakat mampu atau sektor usaha besar berpindah ke produk subsidi.
"Kami memperkuat monitoring di sektor usaha non-UMKM seperti kafe, restoran, dan perhotelan. Kami juga meminta ASN serta warga mampu agar tetap menggunakan produk nonsubsidi demi menjaga rasa keadilan," tegas Elisabeth.
Untuk menjaga kuota gas melon tetap aman, aturan pembelian menggunakan KTP yang terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP) tetap diberlakukan secara ketat di pangkalan resmi. Langkah pencatatan ini krusial untuk memastikan subsidi negara tidak salah sasaran di tengah keterbatasan fiskal saat ini.
"Kebijakan publik bukan milik segelintir orang. Ia lahir dari uang rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat," kutip salah satu poin penting mengenai prinsip distribusi energi yang adil.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media