Nasional . 22/04/2026, 18:46 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang mengabaikan koridor hukum.
Saat ini, penyegelan mencakup seluruh aktivitas di lokasi pulau untuk menjamin perlindungan ekosistem pesisir Selat Sunda.
KKP mendesak pengelola agar segera kooperatif melengkapi dokumen perizinan jika ingin melanjutkan aktivitas bisnis secara legal dan berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media