Nasional . 22/04/2026, 18:46 WIB

HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang mengabaikan koridor hukum.

Saat ini, penyegelan mencakup seluruh aktivitas di lokasi pulau untuk menjamin perlindungan ekosistem pesisir Selat Sunda.

KKP mendesak pengelola agar segera kooperatif melengkapi dokumen perizinan jika ingin melanjutkan aktivitas bisnis secara legal dan berkelanjutan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com